Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)
Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk:
- Satu jenis dan satu ‘illat seperti: emas dengan emas;
- Beda jenis namun satu ‘illat seperti: emas dengan perak
Pada dua kondisi di atas, hukumnya adalah harus ada taqabudh (serah terima) ketika akad terjadi. Tidak boleh ada penundaan dalam penyerahan salah satu barang. Jika terdapat penundaan dalam penyerahan salah satu barang, maka dikhawatirkan terjatuh kepada riba nasi’ah.
Namun, terdapat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Ketentuan-ketentuan taqabudh (serah terima) [1]
Mayoritas fuqaha bersepakat bahwasanya waktu yang disyaratkan untuk dikatakan “serah terima” adalah tatkala ada di majelis akad. Mereka juga bersepakat bahwa waktu serah terima tetap berjalan sampai majelis akad selesai; majelis akad dianggap selesai ketika berpisahnya raga kedua belah pihak yang melakukan transaksi.
Tatkala kedua belah pihak berpindah ke tempat yang lain misalnya, maka tetap dianggap masih dalam satu majelis akad, selama keduanya masih tetap bersama dan tidak berpisah. Hanya saja, dalam hal ini Imam Malik rahimahullah melarang hal tersebut dan menganggapnya telah berpisah majelis.
Bentuk penerapan taqabudh (serah terima)
Para ulama telah bersepakat bahwa serah terima secara langsung merupakan syarat dalam akad sharf (pertukaran mata uang), yaitu menjual harga (uang) dengan harga lainnya.
Al-Imam Ibnu Al-Mundzir rahimahullah berkata,
وَأَجْمَعُوْا أَنَّ المُتَصَارِفَيْنِ إِذَا تَفَارَقَا قَبْلَ أَنْ يَتَقَابَضَا: أَنَّ الصَّرْفَ فَاسِدٌ
“Para ulama bersepakat bahwa jika kedua belah pihak yang bertransaksi berpisah sebelum melakukan serah terima, maka sharf (pertukaran)nya batal.” [2]
Adapun mengenai harta-harta ribawi lainnya, para ulama berbeda pendapat mengenai syarat serah terima sebelum berpisah dari majelis akad. Setidaknya terdapat dua pendapat:
Pendapat pertama: Disyaratkan untuk serah terima sebelum berpisah dari majelis, baik dalam transaksi sharf (pertukaran mata uang) atau harta ribawi lainnya. Jika kedua belah pihak berpisah sebelum adanya serah terima, maka akadnya tidak sah. Pendapat ini merupakan pendapat mazhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah.
Hal itu karena larangan nasi’ah (penangguhan) telah ditetapkan baik dalam sharf ataupun dalam penjualan barang-barang ribawi dengan sejenisnya. Sebagaimana telah disebutkan hadis-hadis tentang masalah ini. Di antaranya adalah hadis ‘Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu,
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ
“Emas dengan emas adalah riba, kecuali jika (diserahkan) secara langsung dan sama jumlahnya. Gandum dengan gandum adalah riba, kecuali jika (diserahkan) secara langsung dan sama jumlahnya. Kurma dengan kurma adalah riba, kecuali jika (diserahkan) secara langsung dan sama jumlahnya. Sya’ir dengan sya’ir (sejenis gandum) adalah riba, kecuali jika (diserahkan) secara langsung dan sama jumlahnya.” (Muttafaqun ‘alaih)
Di antaranya juga hadis ‘Ubadah bin Shamith,
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar secara kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau menukarnya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim no. 1587)
Jelas pada hadis-hadis di atas, tidak ada perbedaan antara pertukaran mata uang atau pertukaran barang-barang ribawi. Artinya, syarat serah terima atau pertukaran antara kedua barang secara kontan tetap berlaku.
Pendapat kedua: Tidak disyaratkan serah terima sebelum berpisah dari majelis kecuali pada sharf (pertukaran mata uang) saja. Artinya, jika terjadi transaksi pada barang-barang ribawi, maka tetap sah walaupun tidak dilakukan serah terima secara langsung. Pendapat ini merupakan pendapat mazhab Hanafiyah.
Al-Imam Al-Kasani rahimahullah (salah seorang ulama Hanafiyah) berkata,
وَأَمَّا التَّقَابُضُ فِي بَيْعِ الْمَطْعُومِ بِالْمَطْعُومِ بِجِنْسِهِ أَوْ بِغَيْرِ جِنْسِهِ بِأَنْ بَاعَ قَفِيزَ حِنْطَةٍ بِقَفِيزِ حِنْطَةٍ أَوْ بِقَفِيزَيْ شَعِيرٍ وَعَيَّنَا الْبَدَلَيْنِ بِالْإِشَارَةِ إلَيْهِمَا، فَهَلْ هُوَ شَرْطٌ؟ اُخْتُلِفَ فِيهِ قَالَ أَصْحَابُنَا: لَيْسَ بِشَرْطٍ
“Adapun mengenai serah terima (taqabudh) dalam jual beli makanan dengan makanan yang sejenis atau berbeda jenis -seperti menjual satu kafiz (satuan takaran) gandum dengan satu kafiz gandum atau dengan kafiz sya’ir (jelai), dan keduanya telah menentukan barang penggantinya dengan cara menunjuknya, apakah hal itu (taqabudh) menjadi syarat? Mengenai hal ini terdapat perbedaan pendapat. Sahabat-sahabat kami (ulama Hanafiyah) berpendapat: itu bukan syarat.” [3]
Menurut ulama Hanafiyah, jual beli di atas cukup disyaratkan adanya ta’yin (penentuan) barang tanpa perlu adanya serah terima di satu majelis atau diserahkan secara kontan.
Para ulama yang memilih pendapat ini berdalil dengan keumuman firman Allah Ta’ala,
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا لَا تَاۡكُلُوۡۤا اَمۡوَالَـكُمۡ بَيۡنَكُمۡ بِالۡبَاطِلِ اِلَّاۤ اَنۡ تَكُوۡنَ تِجَارَةً عَنۡ تَرَاضٍ مِّنۡكُمۡ
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.“ (QS. An-Nisa: 29)
Juga firman Allah Ta’ala,
وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)
Al-Imam Al-Kasani rahimahullah kembali menuturkan,
نَهَى عَنْ الْأَكْلِ بِدُونِ التِّجَارَةِ عَنْ تَرَاضٍ، وَاسْتَثْنَى التِّجَارَةَ عَنْ تَرَاضٍ فَيَدُلُّ عَلَى إبَاحَةِ الْأَكْلِ فِي التِّجَارَةِ عَنْ تَرَاضٍ مِنْ غَيْرِ شَرْطِ الْقَبْضِ، وَذَلِكَ دَلِيلُ ثُبُوتِ الْمِلْكِ بِدُونِ التَّقَابُضِ؛ لِأَنَّ أَكْلَ مَالِ الْغَيْرِ لَيْسَ بِمُبَاحٍ.
“Ayat-ayat tersebut melarang memakan harta tanpa perdagangan yang didasari keridaan, dan mengecualikan perdagangan yang didasari keridaan. Hal ini menunjukkan dibolehkannya memakan harta dalam perdagangan yang saling rida tanpa syarat serah terima, dan itu adalah bukti tetapnya kepemilikan tanpa serah terima, karena memakan harta orang lain tidaklah halal.” [4]
Kemudian secara garis besar, menurut pendapat ini, lafaz hadis (يداً بيد) yang berarti ‘tangan dengan tangan’ tidak diartikan secara dzahir-nya. Menurut pendapat ini, ‘tangan dengan tangan’ maksudnya bukanlah serah terima, namun maksudnya adalah alat untuk menunjuk (menentukan barang), karena isyarat dengan tangan adalah sebab penentuan barang.
Dalam hal ini, pendapat yang kuat adalah pendapat yang pertama. Yaitu, tetap disyaratkan taqabudh (serah terima) ketika akad. Karena makna ‘tangan’ pada hadis di atas, maknanya adalah makna haqiqi (sebenarnya), benar-benar menggunakan tangan untuk melakukan serah terima barang.
Hal tersebut berlaku pada jenis harta atau barang ribawi jika dijual dengan yang sejenis, atau yang sama dalam ‘illat-nya. Maka syarat tetap berlaku dan berjalan pada jenis transaksi seperti ini.
Jika terdapat aib atau cacat pada barang yang ditukar, maka terdapat dua keadaan:
Keadaan pertama: aib atau cacat diketahui sebelum kedua belah pihak berpisah dari majelis akad.
Maka boleh hukumnya untuk menukar atau mengganti barang yang sesuai dengan spesifikasi yang disepakati.
Keadaan kedua: aib atau cacat diketahui setelah kedua belah pihak berpisah.
Jumhur fuqaha berpendapat tidak boleh untuk menukar atau mengganti barang tersebut. Karena kedua belah pihak sudah berpisah dari majelis akad. Namun, terdapat pendapat dari sebagian ulama Hanabilah, bolehnya hal tersebut. Kaidah yang mereka gunakan adalah,
“Hal yang boleh terjadi sebelum berpisah dari majelis akad, maka boleh pula setelah berpisah dari majelis akad.”
Sehingga menurut pendapat ini, boleh hukumnya menukar kembali barang yang terdapat aib atau cacat yang diketahui setelah kedua belah pihak berpisah.
Wallahu Ta’ala a’lam.
[Bersambung]
***
Depok, 4 Muharam 1447/ 19 Juni 2026
Penulis: Muhammad Zia Abdurrofi
Artikel Muslim.or.id
Catatan kaki:
[1] Pembahasan ini diambil dari kitab Shahih Fiqih Sunnah/Kasyful Akinnah (5: 224-226), dengan beberapa perubahan dan tambahan.
[2] Al-Ijma’ no. 488, hal. 97.
[3] Badaa’iu As-Shanai’ (5: 219).
[4] Badaa’iu As-Shanai’ (5: 219).
Referensi:
Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Shahih Fiqih Sunnah. Jilid 5 (Kasyf al-Akinnah). Cetakan ke-2. Mesir: Maktabah At-Taufiqiyyah, 2016.
Al-Kasani, Alauddin Abu Bakar bin Mas’ud. Bada’i’ ash-Shana’i’ fi Tartib ash-Sharai’. Cetakan pertama, 1327-1328 H. Mesir.
An-Naisaburi, Abu Bakr Muhammad bin Ibrahim bin al-Mundzir. Al-Ijma’. Di-tahqiq oleh Abu ‘Abd al-A’la Khalid bin Muhammad bin ‘Utsman. Kairo, Mesir: Dar al-Atsar li an-Nasyr wa at-Tawzi’, 2004/1425 H.
Artikel asli: https://muslim.or.id/114814-fikih-riba-bag-15.html